Capt Hatta Minta Pemerintah Memberantas Barang Impor Ilegal, Agar Masyarakat Lebih Mencintai Produk Indonesia

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pedagang pakaian impor bekas di kota Balikpapan sudah mulai menjamur dimana-mana, tentu hal itu sudah jelas melanggar peraturan dan dapat mengancam keberadan industri garmen kecil dan rumahan di Balikpapan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD kota Balikpapan Capt Hatta Umar menjelaskan, impor pakaian bekas memang dilarang, hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk harus dimusnahkan.

Disesuaikan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dikatakan, sehingga pakaian bekas impor yang masuk ke pelabuhan harus ditutup, karena mereka tidak masuk lewat pintu resmi, maka dikatakan barang ilegal.

“Ini sangat merugikan industri garmen, kalau disertai pajak /devisa tidak masalah, tetapi jika ilegal sangat merugikan,” ucap Capt Hatta sapaan akrabnya, Rabu (24/8/202).

Dirinya menegaskan, pemerintah seharusnya memberantas hal seperti itu, supaya masyarakt lebih mencintai produk Indonesia, sehingga UMKM garmen lebih maju dan dikenal.

“Jangan hanya menutup tokonya, tetapi pelakunya yang harus diberantas. Ini perlu pengawasan karena kita tidak tahu mereka beli lewat mana. Saya sepakat jika pemerintah menutup,” ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat perihal larangan jual beli barang bekas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Ini tidak menghasilkan devisa, kecuali jika secara resmi tidak masalah karena pajak diterima. Karena saat ini kita mengejar target pajak, dengan banyaknya pajak yang dihasilkan pembangunan semakin lancar,” phngkasnya. (Mys/ Ries).

248

Leave a Reply

Your email address will not be published.