Perihal Raperda Transportasi, Bapemperda DPRD Masih Menunggu Informasi Pemprov
Balikpapan, Metrokaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) transportasi yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi masih berada di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung menjelaskan,
untuk pembahasan Raperda sendiri sudah selesai dan diserahkan sejak awal tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Untuk tindaklanjutnya, kami minta bantuan Bagian Hukum Sekda Balikpapan untuk menanyakan kembali status Raperda Transportasi di Bagian Hukum Pemprov Kaltim,” ucap Andi Arif kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan, Raperda Transportasi merupakan inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan, setelah melalui pembahasan tingkat pertama di dewan, Raperda diserahkan kepada Bagian Hukum Pemprov untuk melakukan evaluasi pada tataran isi sebelum disahkan.
“Namun sampai dengan proses tersebut, belum ada informasi lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim,” jelas A3 panghilan akrabnya.
Dirinya juga minta Sekda untuk komunikasi dengan Bagian Hukum Pemprov, apakah ada kekurangan-kekurangan dalam Raperda yang sudah disusun, pada tataran isi yang akan disahkan.
“Pembahasan Raperda transportasi ini sebenarnya sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022 ini dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari pemerintah provinsi,” paparnya. (Mys)
351
