Cegah Penyebaran Covid-19, Besok Penerapan PPKM di Balikpapan Dimulai
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Balikpapan yang berlaku sejak tanggal 15-29 Januari 2021.
Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah dalam pencegahan yang efektif, mengingat kasus terkonfirmasi positif minggu ini mengalami peningkatan hingga 300 persen.
“Bahkan rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Balikpapan perhari yang semula hanya 30-an orang, minggu ini menjadi 100-an orang, bahkan mencapai lebih 200 orang per hari,” ucap Wali kota Balikpapan Rizal Effendi.
Hal ini juga mengacu pada parameter yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Siaran Pers No.HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemerintah mengatur kembali PPKM dan menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
“Dari beberapa syarat yang tercantum dalam edaran, kota Balikpapan memenuhi syarat untuk dilakukan pembatasan,” ujar Rizal.
Mengenai hal tersebut Tim Satgas covid-19 kota Balikpapan menetapkan kepada seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan sesuai protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75 persen dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di perusahaan induk maupun perusahaan kontraktor dan sub kontraktor.
Tidak hanya perusahaan, tetapi dari hotel, pelaku usaha maupun fasilitas umum lainnya agar menutup sementara usahanya sesuai jam yang diterapkan. Dan ia menginstruksikan camat dan lurah untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya.
“Khusus pelaksanaan perkawinan, hanya diijinkan kegiatan akad nikah dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan,” imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas antaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah. Bahkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas.
(Mys/riyan)
132