Curi Eks Tempat Bekerja, Dua Mantan Karyawan di Bui
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dua pelaku penncurian toko material di ciduk Tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan pada 8 April 2021.
Aksi pencurian ini dilakukan lantaran kedua tersangka sakit hati, tersangka di pecat dari perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk gudang dengan memperalat pekerja gudang untuk membuka pintu gudang yang terkunci , sementara penjaga gudang tidak mengetahui jika kedua tersangka telah di pecat.
Kedua tersangka, Muliansyah dan Budiansyah diciduk di dua lokasi yang berbeda, satu di Kota Balikpapan dan satu tersangka di Kota Samarinda. Sejumlah barang material diangkut tersangka dengan kendaraan mobil oleh tersangka.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian pada sore hari dengan memperdaya penjaga gudang, sementara penjaga gudang tidak mengetahui jika kedua tersangka sudah di pecat.
” Sebelumnya merupakan karyawan di toko tersebut, namun karena sesuatu hal kedua di pecat, diduga sakit hati, kedua tersangka Mel aksi pencurian,” ujarnya
Dari hasil laporan, korban pemilik gudang mengalahkan kerugian mencapai Rp 18 juta, sementara pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat terjual, serta uang Rp 300 ribu dan sebuah anting emas yang di sita dari pelaku.
” Ini sisa barang hasil curian yang belum terjual, dan diduga anting emas merupakan hasil penjualan barang curian,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ries)
129