Dalam Paripurna, Perda Kepemudaan Disetujui Wali Kota dan DPRD Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan dari amanah Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 dan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD dan Wali Kota Balikpapan.

Serta penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota penjelasan (Nopen) wali kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, Perda Kepemudaan pada hari ini (1/11) sudah panjang lebar dibahas, meski pembahasan sempat tertunda selama 3 tahun. Hingga akhirnya wali kota dan DPRD serta seluruh stakeholder masyarakat Balikpapan menyepakati dan menyemangati, untuk segera ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan.

“Agar pemerintah dalam mengemban amanah undang-undang dan membangun pemuda Balikpapan ada kepastian hukumnya, sehingga bisa dilaksanakan secara transparan dan terbuka, seusai undang-undang yang berlaku,” ucap Abdulloh usai paripurna, Senin (1/11).

Dan dilanjutkan dengan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terkait dengan proses sampai pada tahapan penetapan APBD 2022. Dan sekarang sudah pada tahapan nota penjelasan (Nopen), wali kota Balikpapan.

Untuk berikutnya akan dijadwalkan oleh Panitia khusus (Pansus), dan akan dilaksanakan dengan jawaban wali kota sebelum 30 November 2021. Dan APBD 2022 harus segera ditetapkan sesuai perintah undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Mudah-mudahan semua proses pembahasan Perda berjalan dengan baik dan lancar, sehingga kinerja kami dalam melayani masyarakat terpenuhi ditahun 2021 dan 2022,” ungkapnya.

(Mys/riyan)

157

Leave a Reply

Your email address will not be published.