Digelar Tertutup, Penetapan Paslon Pilkada Balikpapan Berlangsung Besok

Balikpapan, Metrokaltim.com – Penetapan pasangan calon dalam kancah pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun 2020 Kota Balikpapan akan dilakukan pada Rabu (23/9) oleh KPU Balikpapan. Namun penetapan tersebut dilakukan secara tertutup.

Usia dilakukan penetapan, sehari setelahnya dilanjutkan ke tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut.

Sedangkan, untuk tahapan kampanye baru akan dilaksanakan pada Sabtu (26/9) hingga 5 Desember 2020 mendatang. Atau H + 3 penetapan pasangan calon hingga H – 3 hari pencoblosan.

Meski di tengah pandemi covid-19 pasangan calon tetap diberi kesempatan menggelar kampanye serta rapat umum. “Karena itu sudah terlanjur diatur dalam undang-undang,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Selasa (22/9).

Regulasi yang mengatur itu, lanjut Noor Thoha adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Meskipun tahapan tersebut berupa pertemuan terbatas, tatap muka hingga debat publik, dikarenakan masih dalam pandemi Covid-19.

“Seluruh tahapan dalam undang-undang tidak bisa dianulir kecuali dilakukan judicial review,” sebutnya.

Kapasitas KPU dalam hal ini hanya sekadar penyelenggara pemilihan umum. Sehingga hanya diperbolehkan mengatur perihal teknis terkait pelaksanaan pilkada sesuai protokol kesehatan.

“Kami cuma penyelenggara teknis yang mengatur tahapan pilkada, sehingga kampanye tetap ada,” terang Thoha.

Meski demikian saat ini, KPU Balikpapan masih menunggu arahan dari KPU RI mengenai teknis pelaksanaan kampanye pada masa pandemi. Mulai dari batasan jumlah peserta kampanye dan berapa kali kesempatan pasangan calon menggelar rapat umum.

“Yang pasti seluruh tahapan Pilkada yang ada dalam undang-undang itu tidak boleh dianulir. Misalnya rapat umum itu tak harus ada, termasuk pawai budaya,” tandasnya.

(ftm/riyan)

92

Leave a Reply

Your email address will not be published.