Curi Ponsel di Pondok, Dua Pelaku Babak Belur di Amuk Massa
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dua pelaku pencurian rumah di kawasan Balikpapan Utara di babak belur di amuk massa usai kepergok mencuri ponsel di kawasan kilometer 16 pada 22 September sekitar pukul ,04.00 subuh.
Dua pelaku Bernas Rinto dan Muhammad Sufyan memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian. Kedua tersangka Beraksi dari kawasan kilometer 4 hingga Kilometer 24 karang Joang. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor matic jenis Scoopy dengan nomor polisi KT 6052 KU. Dalam aksi pencurian yang di lakukan di sebuah pondok Kilometer 16, tersangka bernad turun dari sepeda motor dan mengambil atau unit ponsel merek Samsung, sementara satu tersangka Sufyan bertugas untuk mengawasi sekitar.
Setelah berhasil menggondol satu buah ponsel, kedua pelaku berusaha kabur dan dilihat oleh warga sekitar dan spontan mengejar kedua pelaku. Saat di amankan, kedua pelaku di amuk masa hingga mengalami luka-luka pada bagian kepala dan badan.
” Kedua pelaku diamuk masa saat tertangkap oleh warga usai melakukan aksi pencurian,” terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mas’ut.
Polsek Balikpapan Utara yang mendapatkan laporan warga langsung menuju TKP dan mengamankan kedua tersangka dari amukan massa yang lebih banyak. Akibat luka yang di alaminya kedua tersangka langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
” Kedua tersangka langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya akibat di amuk massa,” tambah Kapolsek.
Tim Beruang Hitam yang melakukan interogasi terhadap pelaku, di dapati bahwa pelaku ini sudah beraksi di 10 TKP. Sejumlah barang bukti kembali di kumpulkan oleh polisi seperti TV dan beberapa ponsel yang di simpan di rumah pelaku di kawasan Karang Joang.
” Kita masih terus melakukan pengembangan dari 10 TKP baru ada beberapa TKP yang melapor ke Polsek Balikpapan Utara,” jelas perwira satu melati di pundak.
Kedua tersangka akan di kenakan pasal 363 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(idris)
