Dikejar dari Balikpapan hingga Jakarta, Chintya Dibekuk! Sindikat Narkoba Malaysia Terbongkar
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di Kalimantan Timur berlanjut hingga Jakarta. Hasil komunikasi dan penyelidikan mengarahkan petugas kepada keberadaan Chintya June Ansari di Jakarta, yang diketahui bekerja di sebuah firma hukum.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kemudian melakukan pengembangan lintas wilayah. Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas melakukan penindakan di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam penindakan tersebut, Chintya diamankan. Petugas turut menyita satu unit iPhone berwarna pink dan satu unit Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy untuk kepentingan penyidikan.
Dengan diamankannya Chintya, jumlah orang yang telah diamankan dalam rangkaian perkara tersebut menjadi empat orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyidikan tidak hanya berfokus pada jumlah barang bukti yang telah ditemukan.
“Perkara ini tidak berhenti pada jumlah barang bukti. Penyidik kini mendalami dugaan rantai distribusi lintas provinsi,” kata Romylus.
Penyidik juga mendalami informasi mengenai sumber narkotika dari Pekanbaru serta dugaan penggunaan kargo udara sebagai jalur pengiriman menuju Balikpapan. Komunikasi dan perangkat elektronik yang diamankan turut diperiksa untuk mengungkap kemungkinan keterhubungan dengan pihak lain.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan tersebut berkaitan dengan sindikat internasional asal Malaysia yang memasok dan mengendalikan distribusi narkotika di Kalimantan Timur. Polisi menyebut pengiriman narkotika melalui jalur kargo bandara diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Chintya, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, diduga rutin memesan narkotika kepada seorang warga negara Malaysia berinisial DRS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di Malaysia. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DRS.

Dalam perkara ini, Wandhi Setiawan diduga berperan sebagai pengedar yang menerima dan menguasai sabu serta ekstasi untuk diedarkan. Wandhi diamankan saat diduga melakukan transaksi sabu dengan Irham Nur.
Sementara itu, Irham berperan sebagai pembeli atau penerima sabu. Adapun Albar Gazali alias Boy diduga berperan sebagai perantara atau penyalur. Saat diamankan, Albar turut disita satu unit iPhone 13 dan timbangan digital.
Chintya diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan atau mengendalikan pasokan. Dari rumahnya, polisi menemukan sabu 2.929 gram bruto dan 1.770 butir ekstasi.
Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
40
