Dikemas Dalam Bungkus Detergen, Sabu 2,5 Kilogram Gagal Beredar, Dua Pelaku Ternyata…
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jika sebelumnya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara dibungkus pada bungkusan minuman susu coklat jenis Milo, kali ini aksi penyelundupan dilakukan dengan cara dikemas menggunakan pembungkus detergen.
Meski berupaya mengelabui petugas, akhirnya aksi percobaan menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram tersebut terendus aparat kepolisian, alhasil dua wanita dan satu pria diamankan oleh anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim, pada Rabu (30/9).
Tiga pelaku yang diamankan diketahui beridentitas, Agung Dwi Susanto (24) warga Jalan Soekarno-Hatta, Km 6, Graha Indah Balikpapan Utara. Sementara dua wanita lainnya bernama Mulyani alias Yani (36) dan Solly Nuriany alias Lili (44). Keduanya warga Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Ilir.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Budi Santosa.
“Iya benar kami amankan dan masih terus dikembangkan,” ungkapnya, Kamis (1/10).
Pengungkapan penyelundupan 2,5 kilogram sabu yang dibungkus di dalam bungkus detergen ini rupanya sudah lebih sepekan dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian. Setelah mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan hingga mengamankan Agung di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Saat digeledah, Agung membawa kotak berisi kemasan detergen yang berisi sabu.

“Total ada lima bungkus besar yang kami amankan,” beber Budi Santosa.
Dari introgasi yang dilakukan pelaku mengakui disuruh oleh AH yang saat ini telah masuk dalam pencarian orang (DPO). Dalam perintah AH, Agus mengaku, disuruh mengambil narkoba kemudian disuruh mengantarkan satu kotak ke Yani.
Mereka sepakat bertemu di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda, di depan ruko kosong. Agung disuruh meletakkan di sana. Beberapa saat kemudian Yani dan Solly mengendarai motor tiba dan hendak mengambil narkoba tersebut.
“Saat disergap, mereka kabur, membuang kotaknya,” tutur Budi.
Melihat pelaku kabur, anggota Ditresnarkoba pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya beberapa saat kemudian.
Diketahui, sabu senilai Rp 3 miliar lebih ini diduga hendak diedarkan di wilayah Samarinda, Balikpapan dan kota lainnya di Kaltim. Dari pengembangan kedua perempuan ibu rumah tangga ini, Yani “bernyanyi” bahwa dia disuruh oleh seorang narapidana di Rutan Sempaja, Samarinda.
“Kami masih kembangkan dengan koordinasi pihak rutan. Saat ini masih terus berjalan,” kata mantan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat itu.
Kini ketiganya diboyong ke markas Ditresnarkoba Polda Kaltim. Selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga menyita barang bukti diantaranya lima bungkus sabu berat total 2,5 kilogram, lima bungkus detergen, dua doz kemasan minuman, satu buah motor serta handphone yang digunakan komunikasi.
(riyan)
