Dinas PUPR-PERA Paparkan Program Kerja Tahun 2021 Dihadapan Komisi III

Samarinda, Metrokaltim.com – Dinas Pekerjaan umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim memaparkan program kerja Tahun Anggaran 2021 di hadapan Komisi III DPRD Kaltim, pada Selasa (16/2).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud, didampingi sejumlah anggota komisi yakni Syafruddin, Sarkowi V Zhary, Amiruddin, Haruna Al-Rasyid, Ekty Imanuel, Agus Aras, Baba, Mimi Meriami BR Pane, serta Agus Suwandi.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, didampingi Sekretaris Dinas PUPR-PERA Dadang Irawan, beserta Kabid dan Kasi.
Hasanuddin saat memimpin rapat mengatakan, agar program kerja yang disampaikan terintegrasi dengan baik, kedepannya, pihak atau instansi yang diundang mestinya mempersiapkan terlebih dahulu materi yang akan disampaikan.
“Biasanya, sebelum dilakukan rapat, kami telah bersurat jauh hari sebelumnya. Nah, agar bisa kami pelajari dan pahami terlebih dahulu, sebaiknya, materi diserahkan kepada kami sehari atau dua hari sebelum pertemuan,” ungkapnya.
Komisi III mengharapkan, semua program kerja Dinas PUPR-PERA dalam penganggaran, dapat mengakomodasi hasil serap aspirasi atau reses dari anggota dewan. Termasuk meningkatkan koordinasi dengan DPRD khususnya Komisi III.
“Karena hasil serap aspirasi kami merupakan persoalan riil yang ada di lapangan dan disampaikan langsung masyarakat. Sehingga, ini harus juga mendapat perhatian dari pemerintah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Agus Suwandi. Dengan total anggaran Rp 1,541 triliun, yang ada di Dinas PUPR-PERA untuk program kerja 2021, hal penting yang harus diperhatikan ialah aspek pemeliharaan bangunan.
“Dengan anggaran yang ada, tentu kita bisa membangun. Tapi memelihara ini yang menurut saya sampai sekarang kita keteteran. Contoh bangunan-bangunan yang ada di Samarinda. Apakah itu kewenangan provinsi atau kabupaten dan kota, tapi persoalan pemeliharaan pembangunan harus dikoordinasikan,” papar Agus.
Menurut dia, anggaran pemeliharaan wajib dikoordinasikan dengan kabupaten kota, dan diserahkan ke UPTD. Karana masyarakat tidak mengetahui yang mana kewenangan provinsi ataupun kabupaten kota.
“Faktanya memang ada beberapa jalan yang rusak dan berlubang, yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, dan ini harusnya menjadi perhatian. Tentu kita tidak bisa mementingkan ego masing-masing, bahwa tangung jawab provinsi dengan kabupaten/kota, tapi saya mengharapkan ada koordinasi,” tandasnya.
(adv/mk)
