Dinilai Lamban Dalam Bekerja, Anggota Komisi IV DKomisi III DRPD Samarinda Godok Perda Pemanfaatan Jalan, Markaca Sebut Fokus Kepada Kendaraan Bermuatan Besar
SAMARINDA.Metrokaltim.com-Komisi III DPRD Kota Samarinda saat ini tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengaturan pemanfaatan jalan.
Hal ini langsung diungkapkan oleh Anggota komisi III DPRD Kota Samarinda. Ia menuturkan bahwa rancangan perda untuk mengatur pemanfaatan jalan tersebut merupakan buntut setelah Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja di beberapa kota.
“Jadi seperti di Yogyakarta, Makassar, Surabaya, dan lain-lainnya, sudah memiliki perda pemanfaatan jalan. Dan itu akan menjadi masukan kami kepada Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dan OPD.” Ungkap Markaca saat dihubungi melalui sambungan seluler. Senin (24/10/2022).
Selain itu, Markaca menilai perda pemanfaatan jalan itu sangat baik, untuk memberikan peringatan kepada kendaraan bermuatan yang sering melintas tidak pada jamnya.
“Karena tidak ada payung hukumnya, kami dari pansus III mengusulkan raperda tersebut. Apalagi karena peningkatan jumlah kendaraan yang makin bertambah di Samarinda,” jelasnya.
Kendati itu, politisi dari fraksi Gerindra memastikan pihaknya akan bekerja maksimal dalam kurun waktu tiga bulan. Sehingga nantinya perda itu bisa menjadi acuan dalam setiap aktivitas pengguna jalan.
“Harapannya bisa diterapkan secara maksimal. Dengan menerapkan seperti di kota-kota besar dan disesuaikan dengan kondisi di Samarinda,” pungkasnya. (Adv)
PRD Samarinda Minta BPOM Antisipasi Obat Sirup Berbahaya Segera Ditindak
Samarinda – Kasus gagal ginjal akut yang tengah membuat masyarakat khawatir menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda.
Salah satunya yakni Anggota komisi III DPRD Kota Samarinda, Damayanti. Ia menuturkan walaupun penyakit mematikan itu belum ditemukan di Kota Samarinda. Namun, dirinya meminta agar antisipasi harus segera dilakukan.
“Harus ada sidak nantinya ke apotek, atau toko obat, apakah mereka ini masih menjual obat-obat yang dinilai berbahaya. Supaya nantinya tidak beredar di masyarakat,” ungkap Damayanti saat dihubungi melalui sambungan seluler. Selasa (25/10/2022).
Tak hanya itu, Damayanti menilai kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan pengawasan peredaran obat tersebut sangat lamban.
“Ini yang kita sayangkan, kenapa obat itu dipasarkan sejak lama tetapi baru timbul isu seperti ini setelah adanya penyakit gagal ginjal. Kan berarti pengawasannya kurang.
Mentang-mentang obat itu sudah mendapatkan izin tidak perlu lagi gitu ada pengawasan lagi,” jelasnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi PKB tersebut berharap agar pihak terkait bisa terus memantau peredaran obat-obat itu sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai himbauan dari pusat untuk tidak mendistribusikan obat tersebut tidak diindahkan. Karena ini menyangkut keselamatan manusia,” pungkasnya. (Adv)
129