Dishub Samarinda Tegaskan Parkir Berlangganan Bukan Sekadar Retribusi

(Foto: Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu/doc)

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Upaya menata wajah kota dan mengembalikan fungsi jalan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Salah satunya melalui kebijakan parkir berlangganan yang ditegaskan bukan sekadar penarikan retribusi, melainkan instrumen untuk mengatasi persoalan parkir liar dan kesemrawutan ruang publik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa masyarakat perlu berperan aktif dalam menekan praktik juru parkir (jukir) liar yang masih marak terjadi. Ia mendorong warga untuk tidak diam dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau ada jukir liar, dokumentasikan orangnya, catat tanggalnya, lalu laporkan. Nanti Satgas Parkir yang akan menindak,” Ungkapnya. Jum’at (10/4/2026).

Lebih lanjut, Hotmarulitua Manalu menilai keberadaan jukir liar tidak muncul tanpa sebab, melainkan dipicu oleh aktivitas ekonomi yang tidak diimbangi dengan penyediaan lahan parkir memadai oleh pelaku usaha.

Akibatnya, badan jalan digunakan sebagai area parkir yang kemudian memunculkan praktik pungutan ilegal.

“Kenapa ada jukir liar? Karena ada kegiatan ekonomi, tapi banyak usaha tidak menyediakan lahan parkir yang cukup,” Ucap Manalu sapaan karibnya.

Selain itu, Manalu menegaskan perbedaan antara jukir liar dan parkir liar. Jukir liar merupakan pelaku pungutan ilegal, sedangkan parkir liar merujuk pada penggunaan lokasi parkir yang melanggar aturan.

Keduanya dinilai harus ditangani secara menyeluruh, tidak hanya melalui penertiban di lapangan tetapi juga pembenahan dari hulu.

“Kita tidak bisa hanya mengobati di hilir. Hulunya harus dibereskan, yaitu kewajiban penyediaan lahan parkir,” katanya.

Manalu menambahkan, parkir berlangganan juga menjadi bagian dari strategi transisi untuk menertibkan penggunaan ruang jalan. Namun ia menegaskan, retribusi parkir di badan jalan hanya sebatas penggunaan ruang, bukan jaminan keamanan kendaraan.

“Kalau retribusi parkir itu hanya penggunaan ruang jalan. Soal keamanan kendaraan, itu tanggung jawab pemilik,” Tutup Manalu. (ADV)

149

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.