DLH Samarinda Ingatkan Pelaksana MBG soal Baku Mutu Limbah
(Foto: Kabid pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto/doc)
SAMARINDA, Metrokaltim.com – Pemerintah menegaskan seluruh kegiatan terkait MBG wajib berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.
Penegasan ini menjadi penting agar aktivitas yang berlangsung tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak negatif bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2025 serta surat Ketua BGN pada Februari 2026. Kedua aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pelaksana kegiatan MBG dalam menjalankan operasionalnya.
Kepada awak media, Kepala Bidang (Kabid) pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Agus Mariyanto, menyampaikan kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Harapan kami, kegiatan ini tidak perlu sampai dikenakan sanksi. Secara aturan, khususnya sejak tahun 2025, sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang menjadi pedoman kegiatan MBG. Hal ini juga diperkuat dengan surat Ketua BGN pada Februari 2026,” Ungkapnya. Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan setiap pelaksana kegiatan harus mengikuti pedoman teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terjadi pelanggaran, maka langkah awal yang akan diambil adalah pemberian teguran sebagai bentuk pembinaan.
“Pelaksana kegiatan harus mengikuti ketentuan dan pedoman teknis yang telah ditetapkan,” Jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa setiap kegiatan wajib memenuhi baku mutu lingkungan dan melaporkan hasil uji limbah secara berkala.
“Terdapat baku mutu yang harus dipatuhi, dan pelaksana wajib melaporkan hasil uji limbah setiap tiga bulan, baik limbah cair, sampah, maupun pengelolaan minyak dan lemak,” Tegasnya.
Untuk itu, pemerintah berharap dengan pengawasan yang konsisten dan kepatuhan dari seluruh pihak, kegiatan MBG dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak pencemaran.
“Kami ingin kegiatan ini tetap berjalan, tetapi harus sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Jangan sampai aktivitas yang baik justru menimbulkan masalah baru,” Tutup Agus. (ADV)
186
