Disnaker Balikpapan Siapkan Posko Aduan THR, Perusahaan Diminta Bayar H-7 Lebaran
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Plt Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar menerangkan, posko pengaduan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi H-7 sebelum Lebaran. Posko ini disiapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Secara resmi posko pengaduan akan dibuka H-7 sebelum Lebaran. Pada saat itu juga merupakan batas waktu perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja,” kata Adamin kepada awak media, Selasa (10/3/2026).
Selain menerima pengaduan, Disnaker juga membuka layanan konsultasi sejak sekarang bagi pekerja maupun perusahaan yang ingin menanyakan aturan terkait THR, termasuk mekanisme perhitungannya.
Menurut Adamin, setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR.
“Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” terangnya yang juga sebagai Staf Ahli Pemkot.
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Selama ada hubungan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja, maka pekerja tetap memiliki hak untuk menerima THR,” jelasnya.
Adamin menambahkan, masih ada anggapan di sebagian pekerja bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Padahal, pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan sesuai masa kerja.
“Disnaker juga mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Idulfitri,” tegasnya.
Dia menyebutkan, pada tahun sebelumnya tidak terdapat laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja di Balikpapan.
Sebagian besar laporan yang masuk hanya berupa konsultasi mengenai besaran THR, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
172
