Disperindag Kukar dan Kubar Perpanjang PKS untuk Layanan Kemetrologian

Foto: Plt Kepala Disprindag Kukar, Sayid Fathullah

KUKAR, Metrokaltim.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan Pemkab Kutai Barat (Kubar) untuk tahun 2024-2025 terkait kemetrologian, di Kantor Disperindag Kukar pada Selasa (07/05/2024)

Plt Kepala Disperindag, Sayid Fathullah, menyatakan metrologi memiliki peran vital dalam melindungi konsumen serta memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang ditetapkan. Proses pengaturan ulang, minimal 3 bulan sekali, menjadi kunci dalam menjaga standar tersebut.

“UPT akan melakukan Sidang tera ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di wilayahnya. UPT Kubar sudah melaksanakan Sidang tera ulang secara mandiri,” ungkap Fathullah

Dia juga menjelaskan, bahwa proses tera ulang ini akan melindungi konsumen dan menghindarkan pihak-pihak dari kerugian.

Dengan demikian, penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam perjanjian, guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.

Selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Disperindag Kukar juga berkolaborasi dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu). Saat ini, Mahulu belum memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi sendiri, sehingga seluruh layanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar.

“Layanan kemetrologian ini sangat penting dalam melindungi konsumen dan produsen. Dengan adanya pengawasan, pengendalian akan lebih terpantau,” tambahnya.

Terakhir, Fathullah mengungkapkan, Sidang tera ulang (STU) mencakup beragam peralatan, seperti timbangan pegas, timbangan digital, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca, dan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ada di SPBU. (Adv/ Dsikominfo Kukar).

106

Leave a Reply

Your email address will not be published.