Calon Perseorangan Pilkada Balikpapan 2024 Wajib Raih 38.212 Dukungan Suara
Foto: Fahmi Idris, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dalam menyambut Pilkada 2024 di Balikpapan, para calon perseorangan dihadapkan pada persyaratan yang ketat sebelum dapat mencalonkan diri. Salah satunya adalah mendapatkan dukungan minimal sebanyak 38.212 suara, yang harus tersebar di setidaknya 50 persen kecamatan di Balikpapan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, dalam acara sosialisasi yang bertajuk “Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan”, yang berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan pada Selasa (7/5/24) malam.
“Fakta ini setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Balikpapan dalam Pemilu 2024,” jelas Fahmi.
Lanjut, Fahmi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, calon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tahap selanjutnya.
“Namun, jika pada tahap berikutnya syarat tersebut tetap tidak terpenuhi, pada tanggal 27-28-29 Agustus, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan,” tegas Fahmi.
Persyaratan dukungan sebanyak 38.212 suara ini, tambah Fahmi, didasarkan pada jumlah DPT Balikpapan dalam Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon independen memiliki basis dukungan yang signifikan dan tersebar di berbagai wilayah Balikpapan,” terangnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik dan beberapa organisasi ekstra kemahasiswaan.
“Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan para calon independen dapat memahami dengan jelas persyaratan dan tahapan yang harus dilalui,” pungkas Fahmi.
582
