DLH Samarinda Ubah Sistem Retribusi Kebersihan, Kini Berdasarkan Volume Sampah
(Foto: Kabid B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq/doc)
SAMARINDA, Metrokaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan skema baru penarikan retribusi kebersihan pada 2026. Perubahan ini dirancang untuk membuat sistem pembayaran lebih adil, tanpa menambah beban biaya bagi rumah tangga.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan tersebut mengubah dasar penghitungan tarif yang sebelumnya mengacu pada golongan pelanggan PDAM, menjadi berbasis klasifikasi sampah yang dihasilkan oleh masing-masing objek.
Kepada awak media, Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq, menyampaikan perubahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025.
“Karena di aturan sebelumnya itu mengacu kepada murni golongan yang ditetapkan oleh PDAM. Sementara kalau kita bicara retribusi kebersihan kan berarti harusnya berkaitan dengan layanan kebersihan yang mereka terima. Sehingga itu diubah,” ungkapnya. Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Taufiq menilai meskipun metode klasifikasi berubah, tarif untuk rumah tangga tidak mengalami kenaikan. Nominal retribusi tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
“Yang perlu diketahui bahwa Perda yang tahun ini itu tidak ada perubahan nominal penarikannya dengan perda sebelumnya (khusus untuk retribusi rumah tangga),” Ucapnya.
Dalam skema terbaru, retribusi rumah tangga dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan ukuran hunian:
- Kategori 1: Rp7.500 per bulan
- Kategori 2: Rp10.000 per bulan
- Kategori 3: Rp30.000 per bulan
Sementara itu, sektor usaha mengalami pengelompokan yang lebih rinci, disesuaikan dengan skala aktivitas dan potensi produksi sampah:
- Kelompok 1: Rp50.000 per bulan (UMKM)
- Kelompok 2: Rp100.000 per bulan (perkantoran pemerintah, TNI/- – Polri, asrama, sekolah, puskesmas, klinik)
- Kelompok 3: Rp200.000 per bulan (usaha menengah seperti fasilitas olahraga dan perkantoran swasta)
- Kelompok 4: Rp2.000.000 per bulan (usaha besar seperti hotel bintang 3–5, mall, hypermarket, dealer, industri skala nasional)
- Kelompok khusus: Rp2.500.000 per bulan (bandara, pelabuhan komersial, dan objek sejenis).
Taufiq menjelaskan perubahan ini bertujuan menciptakan sistem retribusi yang lebih proporsional.
“Sehingga besaran tarif lebih proporsional dengan layanan kebersihan yang diterima dan volume sampah yang dihasilkan,” Jelasnya.
Taufiq menambahkan DLH juga mulai mendata warga non-PDAM untuk memastikan pemerataan penarikan retribusi. Penarikan bagi kelompok ini direncanakan dilakukan secara langsung atau door-to-door.
Selain itu, DLH meluruskan persepsi publik terkait dugaan pungutan ganda antara retribusi pemerintah dan iuran petugas lingkungan. Menurutnya, kedua biaya tersebut memiliki fungsi berbeda dalam sistem pengelolaan sampah. (ADV)
160
