DPRD Balikpapan Evaluasi dan Tarik Tiga Raperda dari Propemperda 2025

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Demi menjaga efektivitas dan sinkronisasi regulasi, DPRD Kota Balikpapan resmi menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari daftar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya evaluasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memastikan setiap kebijakan yang dibahas benar-benar dibutuhkan.
Rapat paripurna yang mengesahkan penarikan ini digelar di Hotel Grand Senyiur, Jumat (2/5/2025), dengan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Balikpapan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menjelaskan, bahwa penarikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi substansi dan perkembangan terbaru regulasi terkait.
Salah satunya adalah Raperda inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.
“Raperda ini sudah tercakup dalam Raperda omnibus tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Maka dari itu, tidak perlu dibuat Raperda terpisah,” ujar ketua Bapemperda DPRD Balikpapan dalam penyampaiannya.
Dua Raperda lain yang ditarik adalah Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Balikpapan 2025–2045. Keduanya telah lebih dulu disahkan pada 5 Desember 2024, sehingga tidak lagi relevan dimasukkan dalam Propemperda 2025.
“Penarikan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 77 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Raperda hanya bisa ditarik dengan persetujuan DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna,” lanjutnya.
Tak hanya menarik Raperda, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga mengajukan satu usulan Raperda baru di luar Propemperda, yakni revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Usulan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan disampaikan melalui surat Wali Kota tertanggal 18 Maret 2025,” imbuh A3 sapaan akrabnya.
Dirinya menegaskan, bahwa langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkot dalam memastikan seluruh regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa produk hukum daerah benar-benar fungsional, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
