Pemkot Balikpapan Prioritaskan Penyesuaian Regulasi Fiskal Daerah Lewat Raperda di Luar Propemperda

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional. Salah satu langkah terbarunya adalah mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah melalui skema Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar pada Jumat (2/5/2025).

Dalam sambutannya, Bagus menjelaskan, bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan sesuai amanat Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Perubahan ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk keseriusan pemerintah kota untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi pusat, agar tidak terjadi tumpang tindih dan pelanggaran norma hukum,” ucap Bagus dalam penyampaiannya.

Ia menambahkan, Raperda ini belum termasuk dalam Propemperda 2025 sehingga perlu ditetapkan secara terpisah sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Selain mengajukan Raperda baru, Pemkot Balikpapan juga menarik dua Raperda dari Propemperda 2025 yang sebelumnya telah disusun, yakni Raperda tentang pembentukan perangkat daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan 2025–2045. Kedua Raperda tersebut telah disahkan lebih awal pada Desember 2024 lalu.

“Penarikan ini penting agar daftar Propemperda tetap akurat dan hanya memuat Raperda yang belum ditetapkan. Ini juga menjadi dasar hukum untuk mengubah keputusan DPRD terkait Propemperda tahun 2025,” ujarnya.

Bagus juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Balikpapan, khususnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), atas kerja sama dan dukungan dalam menyusun kebijakan hukum daerah yang adaptif dan proaktif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan kolaborasi yang baik, kami berharap seluruh regulasi daerah yang dibentuk tidak hanya sah secara hukum, tapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Mys

Editor: Alfa

189

Leave a Reply

Your email address will not be published.