DPRD Balikpapan Mengajukan Satu Syarat Perusahaan Berinvestasi di Balikpapan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan menggelar rapat dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan terkait dengan definisi tenaga kerja lokal.
Usai rapat, Anggota Bapemperda DPRD kota Balikpapan Syukri Wahid menjelaskan, bahwa ada beberapa hal krusial yang telah di sepakati dalam Rapat Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan.
Pertama tentang definisi tenaga kerja lokal dengan syarat memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 1 tahun untuk bisa masuk dalam kategori tenaga lokal.
Lalu kedua, dalam pasal 26 tentang rekrutmen, DPRD sudah mengajukan satu syarat bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan dan membuka lowongan pekerjaan, di tahun pertama wajib membuka 40 persen untuk tenaga kerja lokal.
“Dan ditahun ketiga wajib membuka 75 persen. Walaupun angka ini akan menjadi notifikasi dari Kemenkumham, karena dianggap melanggar hak asasi manusia,” ucapnya kepada awak media, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjadikan Balikpapan tuan rumah di tempat sendiri, maka itu dikunci di angka 40 dan 75 persen untuk tenaga lokal.
Selain itu, perusahaan yang menerima lowongan pekerjaan tidak diperbolehkan untuk menahan dokumen asli seperti ijazah.
“Ini kita anggap hal krusial tentang juga pembagian THR. Tetapi dua pasal itu yang paling utama dibahas,” akunya.
Dan ketika hal itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka ada sangsi yang diberikan. Begitupun dengan keterlambatan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Tidak hanya penerimaan tenaga lokal, pihaknya juga membahas perihal Raperda insentif, dan bagi perusahaan yang memenuhi bahkan melebihi 40 persen tenaga kerja lokal akan diberikan insentif berupa keringanan benefit seperti keringanan pajak dan lainnya.
“Dan selama ini belum ada perusahaan yang memenuhi syarat tersebut untuk menerima 40 persen tenaga lokal,” paparnya. (mys/ries)
308