DPRD Samarinda Bakal Bentuk Pansus Per Komisi

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan bahwa legislatif bakal menggelar rapat paripurna terkait pembentukan panitia khusus (pansus) per komisi. 

Ia menyebut jika Bapemperda akan membentuk pansus rancangan peraturan daerah (Raperda) berdasarkan tupoksi per komisi.

“Kami akan menetapkan pansus-pansus per komisi. Jadi ada pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV berdasarkan basis komisi masing-masing,” ungkapnya, Selasa (21/2/2023).

Pansus per komisi tersebut akan diberikan jangka waktu selama 6 bulan dalam menyusun raperda. Usai enam bulan masa kerja, tim pansus harus melaporkan hasil kerja kepada Bapemperda DPRD Samarinda.

“Selesai atau tidak selesai itu disampaikan ke Bapemperda, kemudian Bapemperda yang akan menindaklanjuti. Kalau itu dilanjutkan di Bapemperda, maka Bapemperda akan rekomendasikan untuk dinaikkan menjadi raperda untuk kemudian di perdakan,” lanjutnya.

Jika seandainya Bapemperda memutuskan pansus tidak melanjutkan penyusunan raperda tersebut, Bapemperda pula yang menyikapi penundaan penyusunan raperda tersebut. (Adv)

61

Leave a Reply

Your email address will not be published.