Anggota DPRD Samarinda Segera Lakukan Sosialisasi Raperda Inisiatif

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Seketaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Agus Tri Sutanto mengatakan jika dalam waktu beberapa bukan ke depan masing-masing anggota legislatif akan melalukan sosialisasi rencana peraturan daerah (raperda) demi menampung aspirasi masyarakat. 

Ia menyebut jika seluruh anggota dewan tersebut nantinya memiliki tugas yakni hanya menyosialisasikan raperda insiatif DPRD. 

“Jadi betul-betul raperda insiasi DPRD saja. Raperda inisiasi DPRD yang disosialisasikan bukan dalam bentuk perda atau dalam raperda yang merupakan inisiasi pemerintah,” ucapnya, Rabu (22/2/2023).

Mengenai hanya sosialisasi raperda saja, Agus menjawab hal tersebut dalam rangka meminta masukan dan saran dari warga demi penyusunan raperda tersebut.

“Kami tidak akan melakukan sosialisasi terhadap perda yang sudah jadi. Karena kalau perda yang sudah jadi, maka masukan dari masyarakat itu tidak bisa dituangkan lagi. Sebab sudah jadi perda,”katanya.

Sosialisasi Raperda pun merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Adv)

220

Leave a Reply

Your email address will not be published.