Dua Anggota Komisi IV DPRD Pertanyakan Buku APBD ke Sekretariat DPRD Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Anggota DPRD kota Balikpapan Ardiansyah masih mempertanyakan haknya perihal buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sampai saat ini belum diterima. Karena sebagai wakil rakyat, dia mengaku berhak menerima buku tersebut.
“Tetapi alasannya karena kami bukan anggota banggar maupun unsur pimpinan, kan lucu. Sedangkan kami juga anggota DPRD Balikpapan yang berhak menerima,” ucap Ardiansyah kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Dirinya menjelaskan, bagaimana jika masyarakat bertanya perihal anggaran BPJS Gratis tahun 2023 dari pemerintah, tentu pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, lantaran ia tidak mengetahui berapa anggaran yang disiapkan.
“Begitu juga pembangunan sekolah di wilayah regency, saya tidak tahu berapa anggarannya dan kapan dibangunnya,” jelasnya.
Menurutnya penyerahan buku juga sudah sangat terlambat, karena sudah 3 tahun di DPRD belum juga mengetahui seperti apa buku anggaran itu.
Ia pun bertanya, ada apa dengan pemerintah. Seharusnya buku anggaran ini bisa terbuka untuk publik, lantaran masyarakat yang akan melihat seperti apa kinerjanya, apakah sesuai dengan visi misi atau tidak.
“Seperti anggaran penanganan banjir, betul atau tidak banjir ditangani, lalu sumber daya manusia (SDM). Jangan nanti kos-kos anggaran yang tidak sesuai visi misi yang digedein,” akunya.
Dan informasi yang ia terima dari sekretariat DPRD Balikpapan, bahwa buku APBD hanya diberikan untuk unsur pimpinan dan anggota banggar, hal ini menurutnya sangat aneh, karena dengan dasar apa mereka bisa mengatakan hal seperti itu, jika ada dasar hukumnya tentu pihaknya akan memaklumi.
“Tadi pun saya minta untuk telepon BPKAD. Tetapi jawabanya tidak punya nomor kantor BPKAD, kan aneh menurut saya. Lalu mau fasilitasi kami dengan cara apa,” tegasnya.
Tempat yang sama Anggota DPRD Balikpapan Parlindungan Sihotang menambahkan, jika DPRD memiliki sekretariat untuk memfasilitasi hal-hal yang prinsip, salah satu contoh adalah buku APBD.
“Seharusnya mereka bersurat ke pemerintah kota agar menyiapkan buku APBD untuk 45 anggota DPRD, bukan memilah-milah,” tambahnya.
Menurutnya ia sebuah aturan, karena 45 anggota DPRD punya fungsi pengawasan yang melekat. Lalu apa yang bisa diawasi jika pihaknya tidak mengetahui berapa anggarannya.
“Boleh dong kami curiga, siapa tahu ada apa-apa di dalam APBD ini, kan begitu,” kecurigaan salah satu politisi Nasdem.
Hal ini sangat wajar jika anggota DPRD mencurigainya, karena ia tidak diberikan yang memang merupakan hak setiap anggota dewan. Dan anggaran APBD ini bukan rahasia, melainkan masyarakat wajib tahu. Untuk mengetahuinya pun melalui wakil-wakilnya, kalau wakilnya saja tidak tahu bagaiman masyarakatnya.
“Jadi ketika mereka bertanya berapa anggaran sekolah misalnya di Balikpapan Selatan, kami bisa kasih tahu berapa anggarannya, modelnya hingga waktu pengerjaannya,” paparnya.
Disambungnya, jika ada oknum tertentu atau orang atau unsur pimpinan mungkin yang menyatakan hanya diberikan kepada unsur pimpinan dan banggar, ia minta untuk dilampirkan acuan undang-undangnya.
“Karena di DPRD kolektif kolegial, kalau misalnya dalam Banmus atau Paripurna tidak ada keputusan tentang itu, berarti kamu ngada-ngada gitu kan,” kesalnya.
Selain itu, seharusnya teman-teman banggar juga memperhatikan yang lain. Misalnya kalau yang lain tidak diberikan buku APBD bisa ditolak juga. Dengan alasan karena tidak semua anggota DPRD menerima buku APBD tersebut.
“Tetapi kalau 1-2 orang dikasih lalu diam aja, berarti pribadi aja kita di sini. Jadi kalau rapat paripurna, pribadi aja kamu rapat, enggak usah tanya korum atau tidak korum,” ungkapnya. (mys/ries)
