Dua Pelaku Sindikat Curanmor Diringkus

Tenggarong, MetroKaltim.com – Dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Kamiruddin (40) dan Nurdin (34) diringkus oleh tim gabungan Polsek Muara Jawa yang dibantu Polsek Samboja dan Polsek Anggana pada Rabu (21/8).

Dari tangan kedua warga pendatang asal Sulawesi ini polisi sedikitnya berhasil menyita sebanyak 12 motor curian berbagai merk, yang dicuri dsri lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, di antaranya di Kecamatan Muara Jawa, Samboja, Anggana, Sangasanga dan Samarinda Seberang.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini berawal laporan dari warga yang kehilangan motor. Menerima laporan itu Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dilapangan. Sampai akhirnya, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya keduanya berhasil diamankan di dua tempat berbeda.

“Kamiruddin kami amankan di Muara Jawa, pada Rabu sore pukul 17.00 wita. Sementara Nurdin di sebuah kosan di Sindang Sari, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda pukul 24.00 wita,” terang Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman.

Dia menyebut aksi kedua pelaku yang mencuri 12 unit motor ini dilakukan dalam kurun waktu dua bulan. Dari 12 unit motor curian itu, satu motor diamankan dari Kamiruddin dan 11 unit motor diamankan dari tangan Nurdin.

“Motornya belum sempat dijual. Jadi sembari mencari pelanggang, motor itu disembunyikan dilorong kos-kosan Nurdin di Samarinda, ” bebernya.

Dalam melakukan aksinya mereka beraksi pada dini hari dan mengincar kendaraan yang diparkir depan rumah atau mess perusahaan.

“Caranya mencuri dengan memutuskan kabel kontak atau mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Dan mereka juga beraksi selalu menggunakan mobil Grandmax rentalan untuk mengangkut hasil curiannya itu” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Jawa. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (mk-01)

219

Leave a Reply

Your email address will not be published.