Dua Pengedar Narkoba di Ciduk Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dua remaja dengan inisial AN dan AR harus berurusan dengan pihak Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, lantaran memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ini diamankan di kawasan Jalan RE Martadinata pada Rabu malam, sekitar pukul 19.30 WITA. Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan menerima laporan dari masyarakat bahwa di gang Aman, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Pambudi mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka ini, narkoba jenis sabu-sabu seberat 204 gram bruto berasal dari seseorang yang berinisial W, namun saat di lakukan pengembangan pelaku berhasil kabur.

” Saat ini pelaku W masih menjadi DPO Polresta Balikpapan, saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya dan suasana ramai sehingga pelaku kabur, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, satu tersangka merupakan seorang pengedar dan juga kurir, sementara satu tersangka hanya ikut saja.

” Untuk pelaku dan juga kurir sudah lima kali mengambil narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima kali terhadap W, dan tersangka ini menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu selama dua tahun ini,” Pungkasnya.

Saat kedua tersangka masih dalam pemeriksaan Kepolisian, keduanya akan kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

(idris)

85

Leave a Reply

Your email address will not be published.