Pelarian Pelaku Pencurian Properti Berakhir, Pelaku di Ciduk Polsek Balikpapan Barat

Balikpapan, Metrokaltim.com – Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap pencuri barang-barang properti bernama Sabang alias Abang (45). Dia ditangkap setelah hampir dua bulan lebih melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, aksi pencurian Sabang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2020. Saat itu, dia hendak mengambil daun pisang di dekat gudang gereja yang berlokasi di kawasan Gunung Polisi, Jalan Arjuna I, Balikapapan Barat.

Namun entah mengapa, Sabang tiba-tiba merubah haluannya. Dia menjadi gelap mata ketika melihat gudang gereja itu tanpa ada yang mengawasi. Dia lantas masuk ke dalam gudang tersebut melalui pintu belakang. Di dalam gudang, Sabang mencuri barang-barang properti rumah tangga.

“Di dalam gudang tersangka mengambil kursi, meja, tabung gas serta kayu ulin batangan,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Nuryatman, Rabu (15/7).

Namun semua barang-barang tersebut tidak diambil Sabang dalam waktu sehari. Dia melakukannya secara bertahap. “Dilakukan beberapa kali di hari yang berbeda,” tambah Nuryatman.

Disebutkan Nuryatman, pemilik barang-barang properti itu bernama Edwin Yonatan, warga Kelurahan Sungainangka, Balikpapan Selatan. Saat Edwin ke gudangnya di Gunung Polisi untuk mengambil barang-barangnya, dia terkejut melihat pintu bagian belakang rusak. Dia pun tak menemukan barang-barangnya yang dicari lantaran telah dicuri. Ia lantas melaporkan kasus ini kepada Polsek Balikpapan Barat.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40,5 juta dan korban merasa keberatan,” sebut perwira balok dua di pundak itu.

Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari hasi lidik ini, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri dan keberadaan Sabang. Petugas pun bergegas mendatanginya untuk melakukan penangkapan.

“Namun pada saat akan ditangkap yang pertama tersangka melarikan diri dari petugas. Dia bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas kepolisian,” beber Nuryatman.

Meski berhasil melarikan diri, petugas belum menyerah mengejar Sabang. Penyelidikan terus dilakukan. Hingga akhirnya petugas kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan Sabang. Dia diketahui berada di rumahnya di Jalan Dahor, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Mendapati informasi tersebut, petugas mendatangi rumah tersebut dan berhasil menangkap Sabang pada Senin (13/7) lalu.

“Saat itu juga tersangka dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Nuryatman.

Kini Sabang meringkuk di sel tahanan markas kepolisian kecamantan itu. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Curat. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dalam kasus ini,” pungkas Kanit Reskrim.

(tya/idris)

154

Leave a Reply

Your email address will not be published.