Dua Tersangka Kasus BB Pertalite Diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di kawasan SPBU Jalan Soekarno Hatta Km 28 Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasubbid Penmas Polda Kaltim didampingi Wadireskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani menerangkan, pengungkapan berawal dari penyelidikan anggota Indaksi Polda Kaltim di kawasan SPBU Km 28, bahwa adanya mobil jenis Sigra KT 1127 ZT telah melakukan pengisian berulang dilokasi tesebut.

“Saat pengecekan, ditemukan jerigen yang sudah terisi Pertalite dan mesin pompa elektrik dalam mobil tersebut,” ucapnya dalam press release, Kamis (9/11/2023).

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku dengan inisial R (47′) dan J (37′).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 unit Mobil Sigra KT 1127 ZT, 6 jerige berisi Pertalite yang masing-masing jerigen berisi 30 liter, sehingga totalnya ada sekitar 180 liter Pertalite, serta diamankan satu lembar surat tanda kendaraan.

“Barang bukti tersebut berhasil diamanakan Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara untuk modus operandinya, tersangka R dan J melakukan pengisian Pertalite menggunakan mobil Sigra dengan berulang kali, lalu dipindahkan ke setiap jerigen. Selanjutnya, bbm akan dijual kembali ke Pom Mini agar mendapatkan keuntungan.

Pasal yang disangkakan keduanya, yaitu Pasal 40 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (mys/ries)

507

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.