Duit Rp 3,6 Miliar Dikembalikan KPU ke Pemkab Paser

Tana Paser, Metrokaltim.com – Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyerahkan sisa dana hibah Pilkada 2020 lalu kepada Bupati Paser, dr Fahmi Fadli. Yang mana sebesar Rp 3,6 dari Rp 34 miliar yang dianggarkan.

“Ini berasal dari dana sengketa dan dana lainnya yang tidak dipergunakan dalam tahapan Pilkada,” kata Qayyim, Rabu (5/5).

Dikatakannya, sisa anggaran yang dikembalikan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Paser dari penggunaan anggaran dan pendapatan belanja daerah. Misalnya, gugatan hukum akibat sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai catatan, Kabupaten Paser jadi salah satu daerah yang aman. Tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga, anggaran sisa itu dikembalikan ke daerah.

“Alhamdullilah Pilkada di Paser berjalan aman dan damai,” sambungnya.

“Perkiraan anggaran yang dibutuhkan sekira Rp 1,3 miliar, dari Rp 3,6 yang kami kembalikan,” pungkasnya.

(sya/riyan)

152

Leave a Reply

Your email address will not be published.