Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan, 1.330 Liter Pertalite Disita

KUTAI BARAT, Metrokaltim.com – Aparat Polres Kutai Barat mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di dua lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.330 liter BBM.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang kemudian diperkuat oleh laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM subsidi.

Kasat Reskrim Khairul Umam menyampaikan bahwa tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi.

Penindakan pertama dilakukan di kawasan Jalan Poros Trans Kalimantan, Kelurahan Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok. Di lokasi ini, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang tengah menurunkan jerigen berisi Pertalite. Dari pemeriksaan, ditemukan lima jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter tanpa dokumen perizinan. Seorang pria berinisial MFTI diamankan di lokasi tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah SPBU Benung Jaya, Kecamatan Damai. Di lokasi ini, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar menggunakan jerigen. Tiga orang lainnya kemudian turut diamankan.

Secara keseluruhan, polisi menyita 38 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.330 liter, empat unit kendaraan roda empat, serta empat pompa drum manual berikut selang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, kemudian mengangkut dan menjualnya kembali tanpa izin dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan.

“BBM tersebut masih dalam proses pengangkutan dan belum sempat dipasarkan,” ujar Khairul Umam.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.

Polres Kutai Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

111

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.