Fasilitasi Soal THR, DPRD Paser Buka Posko Aduan

Tana Paser, Metrokaltim.com – Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dimana THR wajib dibayarkan H – 7 atau sepekan sebelum Idulfitri. Bahkan Pemkab Paser, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko aduan. Langkah serupa pun diterapkan DPRD Kabupaten Paser, dimana juga membuka posko aduan THR.

“Tentunya kami juga di DPRD membuka posko aduan (THR) bagi karyawan atau pekerja,” keta Ketua Komisi II, Ikhwan Antasari.

Ia meminta kepada masyarakat, khususnya pekerja tak segan datang ke DPRD. Mengadukan, jika THR tak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Misalnya telat atau tak membayar sesuai aturan yang berlaku, bisa langsung ke Sekretariat DPRD mengadukan hal itu,” sambung Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Paser.

Bahkan, tak sungkan juga mengacu pada anggota legislatif secara langsung, khususnya sesuai daerah pemilihan (Dapil) Masing-masing. DPRD secara tegas meminta perusahaan mengindahkan surat edaran. Jika THR dibayarkan sepekan sebelum lebaran.

“Harapan kami, semua perusahaan tepat waktu untuk membayarkan THR,” pungkasnya.

(adv/sya/riyan)

227

Leave a Reply

Your email address will not be published.