Belum Dilengkapi Izin, DPRD PPU Apresiasi Penghentian Sementara Proyek RDMP di Lawe-Lawe

Penajam, Metrokaltim.com – Seluruh kegiatan pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang Lawe-Lawe di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), lantaran mega proyek milik Pertamina ini belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip dan izin lingkungan.

Atas tindakan tegas yang diambil oleh Pemkab PPU, anggota DPRD PPU pun memberikan apresiasi. “Kami apresiasi tim Pemkab PPU terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan DPMPTSP telah menghentikan sementara pembangunan RDMP. Karena belum memenuhi syarat perizinan,” terang Anggota Komisi I DPRD PPU Abdul Rahman Wahid, Senin (3/5).

Dia juga menyayangkan Pertamina, selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semestinya menaati seluruh peraturan baik aturan pemerintah pusat maupun daerah. “Harusnya jadi contoh bagi prusahaan lain,” ucap anggota Fraksi Partai Gerinda ini.

Wahid juga menekankan, pembangunan RDMP kilang tak hanya membuka pelung pekerjaan. Tapi, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengurusan IMB.

“Menganai IMB sudah diatur di Perda dan wajib dipatuhi masyarakat maupun perusahaan,” katanya.

Wahid berharap, perekrutan tenaga kerja untuk pembangunan RDMP mengutamakan warga lokal. “PPU sudah memiliki Perda perlindungan tenaga kerja lokal. Setiap perusahaan wajib memberdayakan minimal 80 persen tenaga lokal,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan sementara aktivitas pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang milik PT Petamina di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam PPU pada Rabu (28/4).

Penghentian sementara pengerjaan mega proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK) dan PT. China Petroleum Pipeline (CPP) dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PPU PPU Muhtar bersama Kepala Kesbangpol PPU Agus Dahlan dan Kabid PKDPL DPMPTSP PPU Fernando Hutagalung.

Muhtar mengungkapkan, pemerintah daerah melakukan tindakan tegas atas pengerjaan RDMP kilang belum dilengkapi perizinan sesuai yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) yakni izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, yang dinilai belum dilengkapi adalah izin prinsip dan izin lingkungan.

Atas dasar itu, penegak peraturan daerah melakukan penyegelan sebagai tanda penghentian sementara proyek triliunan rupiah milik Pertamina.

“Kami melakukan penghentian sementara srluruh aktivitas pengerjaan RDMP Lawe-Lawe. Karena belum dilengkapi perizinan IMB, izin prinsip dan izin lingkungan. Selain itu, juga ada kaitannya dengan undang-undang ketenagakerjan. Sebab terindikasi tenaga kerja di proyek itu lebih banyak orang luar dibandingkan tenaga kerja lokal,” kata Muhtar.

(adv/mk1/riyan)

185

Leave a Reply

Your email address will not be published.