Ganti Rugi Lahan SMKN 3, Hendrawan Pastikan Pemkab dan Ahli Waris Sepakat

Tana Paser, Metrokaltim.com – Perkembangan pembayaran lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, akhirnya menemukan kesepakatan. Setelah kedua belah pihak, yakni pemerintah daerah dan ahli waris sepakat terkait mekanisme pembayaran.

“Pemerintah daerah dapat membayar melalui APBD murni maupun APBD perubahan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra, Selasa (27/4).

Dimana kesepakatan itu, untuk mekanisme pembayaran dicicil selama tiga tahun. Anggaran yang dicicil itu, secara keseluruhan menembus angka Rp 16,35 miliar.

“Sebagai catatan, untuk tahun ketiga. Kesepakatan ahli waris meminta sisa cicilan dibayarkan di APBD Murni. Bukan perubahan,” sebut politisi Demokrat itu.

Dijelaskannya, kehadirannya bersama anggota DPRD Komisi I Hamransyah, Senin (26/4) di ruang rapat sekretaris daerah, sebagai tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan di bidang hukum dan pemerintahan. Hal itu sesuai dengan undangan Sekretaris daerah nomor: 005/904/DPKP2-PT.

Pada 2021 ini, administrasi anggaran sudah tersedia Rp 3 miliar. “Penggunaan anggaran, prosesnya sekira 1 minggu-an untuk pembayaran Rp 3 miliar itu,” sebutnya.

Dan penambahan anggaran bakal kembali dimasukkan pada APBD Perubahan 2021. Yang mana kesepakatan Rp 5,6 miliar. “Ya kelengkapan teknis administrasi akan diselesaikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,” pungkasnya.

(sya/riyan)

214

Leave a Reply

Your email address will not be published.