Gara-gara Sengketa Lahan, Warga Berau Bacok Kerabatnya Pakai Parang
Berau, Metrokaltim.com – Seorang warga Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, insial SA (38), nyaris menghabisi nyawa temannya sendiri, Andi Bahtiar (45). Sempat kabur, SA akhirnya dibekuk Kepolsian Sektor (Polsek) Gunung Tabur. Permasalahan lahan tanah diduga menjadi penyebab aksi berdarah sekawan ini.
Kepala Kepolisian Resor Berau, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning, melalui Kepala polsek Gunung Tabur, Inspektur Polisi Satu Kasiyono, menyebutkan, SA dan Andi Bahtiar merupakan rekanan. Mereka sama-sama mengelola sebuah lahan tanah di Kampung Merancang Ilir, Gunung Tabur.
Kasiyono pun membeberkan duduk permasalahan dua sejoli itu. Pada Sabtu, 14 November lalu, sekira pukul 12.00 WITA, SA mencari Andi di rumah teman lainnya bernama Akbar. Namun Andi tidak berada di rumah tersebut. Akbar lalu membantu SA mencari Andi.
Tidak berselang lama, Akbar berhasil menemukan Andi di rumah kerabatnya, Hatta. Akbar lantas melaporkan temuannya itu kepada SA. Setengah jam kemudian, SA mendatangi Andi di Jalan Poros Tanjung Batu, Merancang Ilir.
Setelah bertemu di pinggir jalan, SA dan Andi membahasa sengketa lahan tanah. Namun belum diketahui lahan di mana yang dipermasalahkan. Yang pasti, berawal dari pembahasan ini, peristiwa paling mengerikan dalam hidup Andi terjadi. Berawal dari adu mulut, SA kemudian menghujamkan parang ke tubuh Andi.
“Entah bagaimana SA langsung membacok Andi di bagian dada korban menggunakan parang yang dipegang di tangan kanan,” cerita Kasiyono. “Sebelumnya, parang itu ditaruh di pinggang tersangka SA,” imbuhnya.
Akibat serangan itu membuat Andi tersungkur. Namun nyawanya berhasil diselamatkan setelah warga membawa Andi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Semenntara itu, setelah membacok Andi, SA mengambil langkah seribu.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Beberapa saat kemudaian, Polsek Gunung Tabur tiba di tempat kejadian perkara itu setelah menerima laporan warga. Pada hari itu juga, polisi berhasil meringkus SA.
Kini SA mendekan di sel tahanan Markas Polsek Gunung Tabur untuk diperoses hukum. Akibat perbuatan jahatnyanya, polisi menjerat SA dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” tukas Kapolsek Gunung Tabur. (sur/ ryan)
