Strategi Cerdas Jajaran Polresta Balikpapan dalam Mengatasi Sengketa Rumah
Balikpapan, Metrokaltim.com – Upaya Jajaran Polresta Balikpapan dalam mengtasi berbagai macam persoalan warga patut diapresiasi. Sebab, mereka lebih mengedapankan upaya persuasif ketimbang represif. Hasilnya pun sangat luar biasa.
Seperti ketika mengatasi persoalan sebuah rumah di Jalan Batu Ratna, RT 57, Kilometer 11, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Awalnya, rumah tersebut milik Rahmat Mulyono (56), warga Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang. Namun rumah itu telah dibeli Suroso (54). Belakangan, entah apa sebabnya, Rahmat ingin mengambil alih rumah itu lagi. Dari sinilah sengketa rumah itu dimulai.
Jajaran Polresta Balikpapan yang mendapat laporan tersebut segera mengutus satuan kerjanya, Polsek Balikpapan Utara, untuk menyelesaikan persoalan ini. Anggota Bhabinkamtibmas Karang Joang dari Polsek Balikpapan Utara, AIPTU Marale Sagala, lantas mempertemukan Rahmat dan Suroso di rumah yang disengketakan itu, pada Jumat (20/11) sore.
Pertemuan ini turut dihadiri dua prajurit Babinsa Karang Joang, Nyoman Darmayasa dan Nurdin. Marale bersama Babinsa lantas memediasi Rahmat dan Suroso untuk menyelesaikan masalah mereka. Hasil mediasi pun berbuah manis. Suroso bersedia membatalkan pembelian rumah tersebut, asalkan, Rahmat mengembalikan uang pembelian rumah senilai Rp110 juta kepada Suroso.
“Dan, Alhamdulillah, Bapak Rahmat bersedia mengembalikan uang tersebut,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, Sabtu (21/11).
Dijelaskan Turmudi, dalam diskusi kecil itu juga disepakati bahwa batas pengembalian uang tersebut sampai akhir Desember 2020. “Setelah dibayarkan, pihak Bapak Soroso akan meninggalkan atau mengosongkan rumah tersebut dalam waktu tiga hari setelah dibayarkan,” jelasnya.
(sur/ ryan)
261