Gasak 3 Sepeda Motor Pelaku Gunakan Kunci Palsu
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Umum ( Ditkrimum) Polda Kaltim mengamankan Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Batu Ratna, Karang Joang, Balikpapan Utara pada (6/11) yang lalu. Dimana kasus pancurian kendaraan bermotor menjadi atensi sehingga harus bisa mengungkap pelakunya.
Bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban curanmor yang bernama Yuli, dimana dirinya kehilangan sepeda motor yang di parkiran di rumahnya, di kawasan Jalan Batu Ratna, Karang Joang, Balikpapan Utara. Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto melalui Kanit Jatanras Polda Kaltim, AKP Kadiyo mengatakan, berdasarkan laporan warga adanya kasus curanmor di Wilayah Balikpapan Utara, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari sejumlah petunjuk yang ada.
“Kita langsung bergerak cepat, sesuai dengan perintah atasan, untuk penyelidikan terkait curanmor yang terjadi,” ungkapnya.
Dari penelusuran dan penyelidikan yang di lakukan, Polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku curanmor, dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku curnamor.
” Setelah kita kantongi identitas pelaku, dengan cepat tim Jatanras melakukan pencarian terhadap pelaku curnamor,” jelasnya.
Dari kerja keras anggota dilapangan, rim Jatanras akhirnya mendapatkan informasi, jika pelaku juga telah melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan. Perburuan terhadap pelaku curanmor yang di pimpin langsung oleh AKP Kasiyo membuahkan hasil. Pada Selasa dinihari (12/11) tersangka yang di ketahui bernama Muhammad Fachrizal berhasil di bekuk oleh tim Jatanras di kawasan jalan Soekarno Hatta KM 7, Balikpapan Utara tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku langsung kami amankan, setelah pelaku menggasak sepeda motor di wilayah Sepinggan, Balikpapan Selatan,” terang Kadiyo.
Saat interogasi awal yang kami lakukan, pelaku Fachrizal mengakui, jika dirinya telah melakukan aksi pencurian tiga unit sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda.
“Pelaku mengakui jika modus yang digunakan adalah dengan menggunakan kunci palsu,” tambahnya.
Saat ini tiga unit sepeda motor jenis matic sudah di amankan di Polda Kaltim, begitu juga dengan tersangka. Kasus ini akan masih di kembangkan, di duga masih ada TKP lain yang belum di akui oleh pelaku.
” Sudah kami amankan pelaku dan barang buktinya, hanya saja masih akan di kembangkan lagi. Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas, Kadiyo.
(Idris)
133