Gelar Operasi, Polres Paser Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

TANA PASER, Metrokaltim.com – Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menyatakan bahwa upaya-upaya untuk memerangi peredaran narkotika terus dilakukan dengan sukses di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Informasi dari masyarakat tentang dugaan pengiriman narkotika jenis shabu dari Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser menjadi titik awal bagi tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk bertindak cepat.

Suradi menambahkan bahwa pada Sabtu (09/03) pukul 01.00 WITA, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang disebut dengan inisial S ALS Isur di pinggir jalan Jl. Letjend Suprapto, Rt.17, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada saat penangkapan, namun hasil pemeriksaan terhadap handphone miliknya menunjukkan percakapan terkait dugaan transaksi narkotika jenis shabu dengan seseorang yang disebut dengan inisial P.

Tanpa menunggu waktu lama, tim Satresnarkoba langsung menuju ke Tanah Grogot, tempat keberadaan tersangka P. Di kilometer 5, Tanah Grogot, tersangka P berhasil diamankan. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui masih menyimpan sisa shabu di rumah S ALS Isur, yang berlokasi di Desa Senaken, Tanah Grogot.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan hasil membuahkan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,44 gram, serta titipan milik F berat Bruto 1,12 Gram, timbangan digital, 7 bendel plastik klip kosong, 1 sendok takar plastik, 1 sendok takar kertas, serta uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,-.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal 1 miliar rupiah sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keberhasilan Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas kejahatan di masyarakat. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Paser. Tutupnya

184

Leave a Reply

Your email address will not be published.