Gunakan Truk, 3 Pelaku Pencurian Kabel di Bekuk Jatanras Polda Kaltim

Balikpapan, Metrokaltim.com – Jatanras Polda Kaltim kembali menciduk tiga orang tersangka kasus pencurian yang terjadi di kawasan Balikpapan Barat pada pada Jum’at (26/3). Ketiga tersangka yakni Sulaiman, Firmansyah dan Affandi. Ketiga tersangka ini telah melakukan aksi pencurian kabel milik salah satu operator telpon.
Modus operandi yang di gunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian dengan cara menggunakan satu unit truk untuk menarik kabel yang tertanam di dalam tanah di kawasan jalan Letjen Suprapto baru ulu pukul 02.30 Wita.
Subdit III Jatanras Polda Kaltim yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tidak berselang lama, ciri-ciri dari pelaku sudah di dapatkan sehingga dengan meringkus ketiga tersangka yang melakukan aksi pencurian.
” Tim langsung menuju lokasi kejadian sesuai dengan laporan masyarakat yang masuk ke kami, serta langsung melakukannya pencarian terhadap terdangka,” Jelas Kasubdit II Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi (28/3)
Pelaku pertama pencurian berhasil di bekuk yakni Sulaiman alias Sule pada hari yang sama. Selanjutnya di lakukan pengembangan kemudian dua tersangka yang diduga melakukan aksi pencurian kembali di amankan yakni, Firmansyah dan Affandi.
” Semua tersangka langsung bisa di ringkus tidak lama setelah kami ( Jatanras Polda Kaltim) menerima laporan dari warga,” beber Agus.
Selain para tersangka polisi juga menyita barang buktinya berupa satu unit truk, kabel hasil curian, linggis dan cangkul yang di kuat di gunakan tersangka saat bersaksi.” Selain pencurian kabel, tersangka juga yah melakukan pengerusakan fasilitas negara, yakni jalan yang di gali untuk menarik kabel,” Tambah Agus.
Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan Kepolisian Jatanras Polda Kaltim. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (idris).
