Guru Les Pengganti Jadi Tersangka Pencabulan Anak 8 Tahun di Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan menetapkan seorang pria berinisial S (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun, berinisial A.

Tersangka yang diketahui merupakan guru les pengganti tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Futuhatul Laduniyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Korban bersama pelapor kemudian mendatangi Unit PPA pada malam harinya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, lantaran kondisi korban saat itu terlihat lelah, sedih, dan lemas, petugas meminta korban dan pelapor kembali keesokan harinya untuk membuat laporan secara resmi.

“Korban dan pelapor datang ke PPA pada 17 Agustus tengah malam. Karena melihat kondisi anak sudah lelah, sedih, dan lemas, kami memberikan petunjuk untuk datang kembali keesokan paginya,” kata Futuhatul.

Laporan polisi kemudian dibuat pada 18 Agustus sekitar pukul 11.30 Wita. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat les.

Menurut Futuhatul, tersangka sebenarnya bukan guru les utama korban. Saat kejadian, tersangka menggantikan istrinya yang seharusnya memberikan pelajaran kepada korban.

“Guru les korban sebenarnya adalah istri tersangka. Namun, saat itu istrinya sedang ada kegiatan dan korban sudah terlanjur datang. Kemudian tersangka diminta menggantikan mengajar,” jelasnya.

Saat proses belajar berlangsung, korban berada seorang diri di dalam ruangan bersama tersangka. Sementara itu, terdapat guru les dan anak-anak lain di lokasi tersebut, tetapi berada di ruangan berbeda.

Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga mengamankan pakaian korban sebagai salah satu barang bukti.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap kamera pengawas atau CCTV di lokasi tidak menemukan rekaman yang dapat digunakan sebagai alat bukti.

Hasil visum korban telah diterima penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, ditemukan adanya robekan pada selaput dara korban.

Futuhatul menjelaskan, dugaan pencabulan dilakukan tersangka dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Perbuatan tersebut dilakukan dengan dalih hendak membersihkan sisa makanan ringan yang disebut jatuh di tubuh korban.

“Untuk perbuatannya, tersangka memasukkan jari ke alat kelamin korban dengan dalih membersihkan remahan jajanan yang jatuh,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Balikpapan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

15

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *