Hari Ini Masuk Tahapan Kampanye, KPU Ingatkan Tetap Terapkan Standar Protokol Kesehatan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tahap kampanye pasangan calon kepala daerah dimulai, Sabtu (26/9) hari ini. Tahapan ini berlangsung serentak hingga 5 Desember 2020 mendatang. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pelaksanaan pilkada ini wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye tentu karena pilkada digelar dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini juga sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, dan pengawasan menjadi domain Bawaslu,” kata Noor Thoha (26/9).
Tahap kampanye nantinya dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, serta dialog dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang telah ditentukan. Kemudian pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai calon tunggal, Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz (RT) juga tetap harus mengikuti debat publik.
Kendati begitu jumlah peserta kampanye tatap muka atau rapat umum tetap diberi batasan. Maksimal 100 orang apabila digelar di luar ruangan dan maksimal 50 orang bila dalam ruangan. “Tentu saja melihat kondisi ruangan. Kalau sempit jangan dipaksakan sampai 50 orang,” jelasnya.
Tim pemenangan pasangan calon harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum melaksanakan kampanye. “Juga menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” imbuh Thoha.
Dirinya meyakini tak ada kendala dalam mekanisme kampanye yang menerapkan protokol kesehatan. Kendati tetap ada sanksi apabila tim pemenangan atau pasangan calon melanggar ketentuan.
“Kalau tidak berkoordinasi, bisa diberikan sanksi. Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk menghentikan kegiatan,” sebutnya. Bahkan sanksi bisa berupa diskualifikasi apabila terbukti ada unsur pidana dalam berkampanye.
(ftm/riyan)
