Lagi, 4 Ribu Pil Koplo Diamankan Ditresnarkoba, Tiga Warga Paser Jadi Tersangka

Balikpapan, Metrokaltim.com – Perburuan terhadap jaringan pelaku peredaran obat terlarang terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan belasan ribu butir obat terlarang jenis dobel L atau pil koplo, kali ini pihaknya berhasil mengamankan 4 ribu butir pil “anjing gila” itu.

Modus yang dilakukan para pelaku sama seperti sebelumnya, dengan menggunakan jasa pengiriman barang haram tersebut dikirim ke wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Terungkapnya penyelundupan barang haram ini setelah tim opsnal mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket diduga berisi pil koplo. Kemudian bekerja sama dengan jasa pengiriman tersebut, tim opsnal mengikuti perjalanan paketan barang itu dari Balikpapan hingga ke Tanah Grogot, Paser.

Rupanya paket yang tiba di kantor cabang ekspedisi tadi, diambil oleh seorang pria. Sejumlah polisi berpakaian sipil yang melakukan pengawasan langsung mengamankan Evan Syah Adi (22) warga Kelurahan Jone, Tanah Grogot, pada Kamis (24/9) petang.

Dia pun diintrogasi dan disuruh membuka isi paketan berupa kotak warna cokelat itu. Isinya ada empat botol plastik warna putih. Di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir obat merek Yurindo diduga kuat dobel L atau biasa disebut pil koplo.

Dua tersangka jaringan peredaran pil koplo yang diamankan di wilayah Kabupaten Paser.

Malam itu pula pengembangan pun dilakukan. Evan menyebut, jika barang tersebut milik rekannya, Alex (31) yang tinggal di kawasan yang sama. Beberapa saat kemudian, Alex diamankan di kawasan Pasar Tradisional, Tanah Grogot.

Introgasi dilakukan penyidik, Alex “bernyanyi” jika setengah pil koplo tadi Merupakan milik Budiansyah (26). “Budiansyah kami amankan di rumahnya di sekitar Jalan Senaken,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Budi Santosa, Sabtu (26/9).

Polisi pun langsung menggelandang ketiga tersangka ke markas Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan untuk dilakukan pengembangan. “Masih kami periksa dan pengembangan. Barang tersebut dikirim dari luar Kaltim,” tegas Budi Santosa.

Sebelumnya, Kamis (24/9) malam Subdit I juga mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 17.000 butir pil koplo di Balikpapan Timur. Yakni Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30). Keduanya warga Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.

Apakah mereka berkaitan, polisi masih mendalami. Selain menelusuri si pengirim dari luar Kaltim tadi, penyidik menelusuri jaringan di Kaltim.

“Setelah kami konfrontir mereka tidak saling kenal (tersangka di Balikpapan dan Paser, Red). Anggota sedang di lapangan lakukan pengembangan,” tandasnya.

(riyan)

108

Leave a Reply

Your email address will not be published.