Hotman Paris Sebut Aksi Pengacara Naik Meja di Persidangan Melanggar Etika Hukum 

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Aksi pengacara yang naik ke meja persidangan sambil berteriak menyebut seseorang sebagai koruptor tengah menjadi sorotan publik.

Insiden ini terjadi dalam sebuah sidang di pengadilan, yang memicu perbincangan mengenai etika profesi hukum. Hotman Paris, pengacara kondang, memberikan tanggapan terhadap viralnya kejadian tersebut.

Ditemui di Kopi Hotman Balikpapan pada Sabtu (8/2/2025) malam, Hotman menilai perilaku pengacara yang bersangkutan sangat tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.

“Tindakan tersebut bisa dikenai sanksi serius, bahkan bisa langsung ditangkap saat itu juga karena membuat keributan di ruang sidang,” ujar Hotman.

Dirinya menambahkan, bahwa pengacara yang berbuat demikian bisa dijerat dengan Pasal 316, 317, dan 217 KUHP.

Dikatakan, meski aksi tersebut terjadi setelah keputusan hakim untuk menutup sidang akibat materi yang sensitif, tidak ada alasan untuk berbuat sesuka hati.

“Keputusan hakim untuk menutup sidang sudah tepat. Tindakan pengacara yang arogan tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Hotman juga berharap agar tindakan tegas diambil oleh pihak berwenang. Ia menyebutkan bahwa Ketua Mahkamah Agung sudah menerima laporan terkait insiden ini dan bisa memerintahkan pengadilan tinggi untuk mengambil langkah hukum terhadap pengacara yang bersangkutan, seperti mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) yang akan menghalanginya untuk berpraktik.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap dunia hukum Indonesia, mengingat kejadian ini dapat merusak citra hukum di mata masyarakat.

“Jika hal ini dibiarkan, kita bisa membayangkan dampaknya bagi integritas sistem hukum kita,” pungkasnya.

Penulis: Mys
Editor: Alfa

750

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.