IJTI Desak Diplomasi Pemerintah RI atas Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

JAKARTA, Metrokaltim.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik menyusul penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip kemanusiaan internasional.

Dalam pernyataan sikap resminya, IJTI menyebut para jurnalis tengah menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, mereka dinilai memiliki perlindungan hukum internasional, termasuk berdasarkan Konvensi Jenewa dan berbagai regulasi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

IJTI menilai tindakan penangkapan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan akses publik terhadap informasi kemanusiaan di wilayah konflik.

“Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ucap Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis sipil, IJTI juga menilai tindakan tersebut mengarah pada intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta misi kemanusiaan.

Dalam sikap resminya, IJTI mendesak Pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan tanpa syarat serta memastikan kondisi mereka dalam keadaan selamat.

IJTI juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melakukan diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional guna memastikan keselamatan serta pembebasan warga negara Indonesia yang ditahan.

Selain itu, perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja diminta aktif memberikan pendampingan hukum, melakukan advokasi internasional, serta membangun koordinasi lintas lembaga untuk memperjuangkan pembebasan mereka.

IJTI turut mengajak organisasi pers nasional maupun internasional, lembaga hak asasi manusia, dan komunitas global untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di wilayah konflik.

Melalui pernyataan tersebut, IJTI menegaskan bahwa jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan.

40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.