Jabatan KPPS Dibatasi Dua Priode Oleh KPU

Balikpapan, Metrokaltim.com – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jabatan untuk Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dibatasi hingga dua kali menjabat. Hal ini bertujuan agar ada regenerasi penyelenggaraan pemilu di tingkat bawah.

Ketua KPU Balikpapan. Noor Thoha memastikan pihaknya akan mengawasi untuk itu. Untuk mengantisipasi banyaknya KPPS lama yang tidak mencalon lagi karena syarat dua priode tersebut, pihaknya akan melibatkan lembaga pendidikan atau lintas wilayah.

“Maka dapat digantikan dengan melibatkan lembaga pendidikan atau lintas wilayah, seperti contoh Kelurahan Muara Rapak tidak mendapatkan tenaga KPPS, namun dapat diambil di Kelurahan Batu Ampar, seperti itu,” ujar Thoha.

Dengan adanya batasan dua priode untuk petugas penyelenggara pemilu ini dapat memberikan kesempatan kepada calon KPPS yang berusia 17 tahun.

“Karena aturan sekarang ini, calon KPPS batasan minimal usia 17 tahun. Sebelumnya, batasan usia minimal 25 tahun,” ungkapnya.

Dalam melakukan pendaftaran sebagau anggota KPPS saat ini harus menyerahkan fotocopy ijazah dan surat kesehatan.

“Dan setiap KPPS yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS, Red), berjumlah 7 orang plus 2 anggota Linmas,” pungkasnya.

(Idris)

90

Leave a Reply

Your email address will not be published.