Jakarta Barat Digerebek, 321 WNA Diduga Jalankan Judi Online Internasional
JAKARTA, Metrokaltim.com – Pengungkapan praktik judi online internasional di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri dinilai menjadi indikasi bergesernya aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring berskala internasional.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan perpindahan operasi jaringan judi online ke Indonesia terjadi setelah sejumlah negara di Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap aktivitas serupa.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung kepada wartawan.
Menurutnya, fenomena tersebut menjadi tantangan baru dalam penanganan tindak pidana siber transnasional yang melibatkan jaringan lintas negara dan teknologi digital.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dugaan praktik perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menyebut seluruh pelaku diamankan saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian online.
“Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian online,” katanya.
Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan di lokasi tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online internasional yang menjadi perhatian pemerintah.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana, penelusuran server, serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat perjudian online internasional lainnya.
30
