Jelang Nataru Pemerintah Pusat Belakukan Level 3 Se-Indonesia, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Samarinda

Samarinda, Metrokaltim.com – AKan di berkalukannya PPKM level 3 jelang Nataru oleh Pemerintah Pusat,  Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Achmad Sofyan Noor angkat bicara terkait penerapan PPKM yang akan di berlakukan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Achmad Sofyan Noor menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah dan strategi pemerintah pusat, khususnya mengantisipasi puncak pandemi Covid-19 ketiga yang diperkirakan terjadi di Desember 2021 mendatang. 

Terlebih, dikatakan Sofyan sapaannya itu, bulan Desember  merupakan waktu liburan akhir tahun dan perayaan hari Natal umat Nasrani, membuat intensitas bepergian masyarakat meningkat dan berpotensi membuat angka Covid-19 melonjak. 

Sofyan mengharapkan agar pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Samarinda, Satuan  Lalulintas  Polresta Samarinda dapat melakukan pengamanan pada waktu-waktu tersebut. Sehingga, tidak menimbulkan kerumunan dan kemacetan lantaran virus Covid-19 belum sirna sepenuhnya.

Artinya di balik penerapan ini pasti ada niat baik pemerintah sendiri. Tak hanya pemerintah, stake holder dan masyarakat harus terus berpartisipasi demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya, Kamis (18/11/2021).

Achmad Sofyan Noor  melanjutkan, dirinya mengimbau agar masyarakat Kota Tepian tetap mengikuti aturan PPKM level 3, jika nantinya aturan tersebut benar-benar diterapkan. Pun ditegaskannya agar penerapan 5M protokol kesehatan tak luput selalu dilakukan. 

“Menjaga jarak dan mentaati rotokol kesehatan tetap harus dilakukan,” pungkasnya. 

(ADV)

186

Leave a Reply

Your email address will not be published.