Jumlah Suara di TPS Jadi Penentu, KPU Kukar Gencarkan Sosialisasi

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Sosialisasi terus digencarkan oleh KPU Kutai Kartanegara (Kukar) agar partisipasi pemilih dalam Pilkada Kukar 2020 meningkat. Sosialisasi sendiri menyasar ke sejumlah kalangan salah satunya kalangan mahasiswa.

Seperti yang dilakukan KPU Kukar belum lama ini, di mana mereka menggelar sosialisasi di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra menjelaskan selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan pemilih, tentang syarat dilaksanakannya pilkada serentak dimasa pandemi yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020, PKPU nomor 10 tahun 2020 dan perubahan terakhirnya PKPU nomor 13 tahun 2020.

“Di peraturan KPU itu semua diatur, tentang syarat pelaksanaan pilkada dimasa pandemi,” terang Nando sapaan akrabnya.

Dalam Pilkada Kukar tahun 2020 ini hanya diikuti satu pasang calon bupati dan wakil bupati saja. Untuk itu, dalam pelaksanaannya nanti, paslon dinyatakan menang ketika mendapatkan suara 50 persen plus 1 dari total pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak suaranya.

“Jadi bukan ditentukan oleh jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” pungkasnya.

(adv/riyan)

99

Leave a Reply

Your email address will not be published.