Kapolda Kaltim Tegas Dalam Berantas Narkoba, Anggota Terlibat Proses Secara Hukum

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di kota Balikpapan.
Salah satu tersangka merupakan anggota polisi aktif yang berdinas di Polresta Balikpapan dengan pangkat Brigpol.
Tersangka diamankan pada tanggal 1 Maret dikawasan Balikpapan Barat, diketahui tersangka ini jaringan dari Gunung Bugis.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan ini bukti keseriusan dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kita ketahui bahwa satu tersangka yang di amankan merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Kaltim dan merupakan bandar sabu-sabu.
“Kepolisian harus serius dalam menangani pemberantasan narkoba, hal ini juga menjadi keluhan masyarakat dalam Jum’at curhat waktu lalu, nah ini kita amankan bukan hanya bandarnya saja namun Anggota polisi yang terlibat juga kita tangkap,” jelasnya.
Jendral Bintang dua di pundak ini juga mengaskan jika ada anggota polisi yang coba – coba bermain narkoba atau terlibat langsung pasti kami tindak tegas.
Tersangka AR dan RZ diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(*/ Ries).
