Karhutla Kaltim Capai 2.263 Hektare, Polisi Tetapkan 19 Tersangka
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur sepanjang 2026 telah berdampak terhadap sedikitnya 2.263 hektare kawasan hutan dan lahan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, kepolisian telah menerima puluhan laporan informasi terkait kejadian karhutla di wilayah hukum Polda Kaltim. Dari penanganan sejumlah perkara tersebut, polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka.
“Sampai saat ini sudah ada 47 laporan informasi yang kita lakukan. Kemudian, 19 orang sudah menjadi tersangka, dan wilayah yang terdampak terkait perkara ada 2.263 hektare,” ujar Endar, Senin (14/09/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga dengan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.
Polisi, kata Endar, masih terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai laporan yang masuk untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, Endar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya korporasi sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk terkait korporasi yang terlibat,” katanya.
Pernyataan tersebut juga disampaikan menyusul adanya informasi mengenai laporan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait dugaan pembakaran hutan yang melibatkan satu tersangka dan satu korporasi.
Menanggapi hal itu, Endar mengatakan, setiap laporan yang diterima kepolisian akan terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, laporan mengenai dugaan keterlibatan korporasi tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menetapkan seseorang atau badan usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif pendekatan hukum harus ada pembuktian. Harus ada pembuktian secara hukum,” tegasnya.
Endar menambahkan, kepolisian akan memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti keterlibatan korporasi maupun pihak lain, kepolisian memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan. Intinya, kami dari Kepolisian siap melakukan pendekatan hukum bersama Kejaksaan Tinggi, tentunya kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” pungkasnya.
Polda Kaltim pun terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam penanganan karhutla, terutama untuk mencegah meluasnya kebakaran dan memastikan setiap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai hukum.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
41
