Kasus RS Bekokong Terkuak, Polda Kaltim Temukan Dugaan Korupsi Rp4,16 Miliar
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2024. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Konferensi pers dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, serta dihadiri awak media.
AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan, konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RS Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat. Dalam proses penyidikan, polisi menduga adanya keterlibatan dua pihak berinisial RS dan S. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” ujar Musliadi.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi ini berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan RS Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023.
Ia mengungkapkan, nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit tersebut mencapai sekitar Rp145,4 miliar. Namun, pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal.
“Penyesuaian perencanaan dilakukan secara lisan dan kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi,” jelas AKBP Kadek.
Dalam proses pengadaan, lanjutnya, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang hingga kini masih terus didalami. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity (BoQ).
“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.
Polda Kaltim menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
122
