Kegiatan Judi Sabung Ayam dan Dadu Dibongkar Jajaran Pemkot

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melakukan kegiatan penghentian kegiatan judi sabung ayam dan dadu di lokasi Jalan Pulau Balang Km 13, RT 11 Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Hal ini berdasarkan surat edaran bersama Pemkot, Polresta, Kodim 0905/Bpn, Lanal Balikpapan dan Lanud Dhomber Balikpapan.

Penghentian dilakukan berdasarkan laporan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat Balikpapan Utara kepada Pemkot tanggal 10 April 2023 tentang kegiatan judi sabung ayam dan dadu.

“Dan hasil pemeriksaan lapangan unsur Forkopimcam Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat tanggal 11 April 2023, maka kepada pemilik/pengelola/penanggungjawab tempat dan kegiatan judi sabung ayam dan dadu diminta untuk membongkar sendiri tempat judi sabung setelah surat edaran bersama ini diberikan/diberitahukan,” ucap Asisten I Zulkifli kepada awak media saat pembongkaran, Minggu (16/4/2023).

Dirinya pun menegaskan, jika kegiatan judi sabung ayam dan dadu merupakan perbuatan melanggar hukum, sudah meresahkan dan membuat ketakutan masyarakat, serta semakin lama semakin besar melibatkan masyarakat luas. Sehingga masyarakat meminta untuk dilakukan penghentian kegiatan.

Dari kesepakatan dan keputusan walikota Balikpapan bersama TNI-Polri, pihaknya diminta untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara persuasif melalui Forkopimcam Balikpapan Barat.

“Agar menyampaikan pemberitahuan surat edaran kemarin (15/4) kepada pemilik tanah. Yang diberikan batas waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri sampai hari ini (16/4),” imbuhnya.

Lanjutnya, sesuai dengan surat edaran yang diberikan kepada pemilik lahan, ketika tidak dilakukan pembongkaran sampai batas waktu, Pemkot akan melakukan pembongkaran, seperti yang dilakukan hari ini (16/4).

“Jadi kegiatan ini memang tidak bisa kita toleransi, maka itu harus kita hentikan,” terangnya.

Dikatakan, respon cepat yang dilakukan Pemerintah pun sebagai salah satu contoh bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, apalagi adanya tindak kriminal.

Langkah yang diambil kedepannya, sepanjang mereka mengikuti aturan secara persuasif, pihaknya akan lakukan persuasif yang sifatnya pembinaan.

“Tetapi jika tidak bisa persuasif, pihak kepolisian akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepada masyarakat Balikpapan diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan judi sabung ayam dan dadu sebagaimana tersebut diatas. (mys/ries)

174

Leave a Reply

Your email address will not be published.